Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat
Bicara tentang pendidikan , pastinya semua orang membutuhkan dan juga ingin apabila masing-masing mereka bisa menyelesaikan pendidikannya meskipun hanya sampai sekolah menengah saja. Ya, itu termasuk hak mereka. Tidak memandang dari kalangan mana mereka, miskin atau kaya, penduduk desa atau kota, mulai dari Sabang sampai Merauke, mereka memiliki hak agar mereka bisa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. USAHA PEMERINTAH Di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pendidikan di Indonesia, yaitu mulai dari usia sekolah dasar hingga SMP, yang masuk ke dalam aturan wajib belajar 9 tahun, hingga jenjang sekolah lanjut, sekolah kejuruan, hingga tingkat perguruan tinggi, mulai dari diploma, sarjana, magister, doctor hingga professor. Seperti contoh kutipan berita di atas, Pemerintah Pemalang menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna memberikan bantuan pendidikan secara tunai bagi anak...